Jumat, 14 September 2018

Ketika Tikus-tikus Kantor Lolos Perangkap



2019 sudah di depan mata, persiapan demi persiapan dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pesta demokrasi terbesar Indonesia. Di dalam ingar bingar persiapan pemilu, ada satu gelembung hitam yang mewarnai persiapan. gelembung hitam itu adalah isu dibolehkannya mantan Koruptor menjadi calon legislatif.

Hal ini sebelumnya diizinkan oleh Bawaslu, kemudian disahkan oleh Mahkamah Agung karena melarang koruptor menjadi calon legislatif sama dengan melanggar UU Pemilu.

Keputusan ini mengejutkan masyarakat mengingat rekam jejak kasus korupsi di tubuh DPR yang tinggi, selain itu tanggung jawab yang besar karena mewakili kepentingan rakyat Indonesia.

Rakyat Indonesia sepertinya harus mengelus dada di hari ini karena masalah kronis negara yaitu korupsi tidak bisa diberantas secara masif, tapi seakan dijaga agar tidak punah. miris sekali, kawan. namun tetap harus menghormati keputusan MA sebagai lembaga peradilan tertinggi.

Saya hanya ingin menyampaikan bahwa secara etika, koruptor sudah memiliki catatan perilaku buruk sehingga kurang pantas untuk menjadi wakil rakyat yang mungkin lebih mulia dari mantan koruptor, saya yakin bila dikurangi mantan koruptor pun, Indonesia masih memiliki banyak insan yang layak menjadi wakil kemaslahatan Umum. 


sumber: Kompas, 14 September 2018


Tidak ada komentar:

Posting Komentar