Rabu, 28 Desember 2016

Dari Yusril dan Mahfud MD, Pandangan Mengenai Fatwa MUI



Pada 14 Desember 2016 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa 6 tentang “hukum menggunakan atribut non-muslim”. Fatwa itu menyatakan bahwa menggunakan atau mengajak/memerintahkan penggunaan “atribut keagamaan non-muslim” adalah haram. Fatwa itu tak menyebut Natal dan umat kristiani secara eksplisit. Namun terasa bahwa fatwa itu merujuk kepada—kita nyatakan terus terang saja—muslim yang menggunakan atribut yang dipersepsikan sebagai “atribut Kristen”, seperti pakaian Sinterklas dan aksesorisnya.

Dengan alasan “sosialiasi” fatwa, FPI telah melakukan sweeping (istilah FPI: “aksi ta’aruf”), salah satunya di beberapa pusat perbelanjaan di Surabaya—aksi yang dikawal polisi ini sebetulnya disayangkan oleh ketua MUI sendiri. Dalam hal ini, kita mengapresiasi penuh respons Kapolri Tito Karnavian yang menegaskan “fatwa MUI bukan hukum positif” dan telah mendesak kepolisian Bekasi dan Kulonprogo agar mencabut surat edaran yang menjadikan fatwa MUI itu sebagai rujukan. Kesigapan kapolri ini turut mengirim pesan bahwa penegakan hukum harus tetap di tangan negara. Pembiaran terhadap aksi main hakim sendiri (vigilantisme) berarti hilangnya salah satu fungsi dasar berdirinya negara, yakni sebagai pemilik tunggal alat koersi dan pelindung keamanan warganya.

Terjadinya sweeping atribut keagamaan di berbagai kota di Indonesia menebarkan keresahan di masyarakat. Tidak hanya mengusik ketentraman umat beragama saja, namun juga menyebabkan melebarnya jarak antara masyaraat di Negeri ini. Dengan munculnya fatwa ini, bahasan topik mengenai SARA di masyarakat akan menjadi sangat sensitive. Akibatnya, bersinggungan sedikit antar agama bisa menyebabkan konflik yg besar. Inilah yg menjadi permasalahan terkini negeri kita.

Pernyataan yusril

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan hukum Islam adalah the living lawatau hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum Islam bukan ius constitutum (hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif) dan bukan pula ius constituendum (hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di masa mendatang).

Hukum positif adalah hukum yang diformulasikan oleh institusi negara dan tegas kapan dinyatakan berlaku dan kapan tidak berlaku lagi. Berbeda dengan the living law yang tidak diformulasikan oleh negara, tetapi hukum itu hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat.

"Ia berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan kadang-kadang daya pengaruhnya bahkan mengalahkan hukum positif yang diformulasikan oleh negara," ungkap Yusril Ihza Mahndra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.

Hukum yang hidup itu, kata Yusril, bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat. Salah satu instrumen yang membuatnya tetap dinamis adalah antara lain melalui fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau institusi lain yang dianggap mempunyai otoritas dalam masyarakat.

''Fatwa umumnya dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang merasa ada ketidakjelasan terhadap sesuatu yang ada dan berkembang dalam masyarakat dilihat dari sudut hukum Islam supaya ada kepastian hukum,'' jelas Yusril.

Lalu, apakah dan bagaimanakah sebaiknya negara bersikap terhadap hukum yang hidup itu? Yusril menyebut apabila negara bersifat demokratis, maka akan memformulasikan hukum dengan mengangkat kesadaran hukum masyarakat menjadi hukum positif sesuai kebutuhan hukum masyarakat.

Namun seandainya itu tidak atau belum dilakukan, maka negara harus menghormati hukum yang hidup yang antara lain tercermin dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan otoritatif tersebut.  Negara juga harus memfasilitasinya agar hukum yang hidup itu dapat terlaksana dengan baik dalam kehidupan masyarakat.

Dia berpendapat inilah yang harusnya menjadi sikap negara di negara kita ini yang berdasarkan Pancasila. "Negara tidak bersifat sekular dan indefferent (acuh tak acuh) terhadap hukum agama, melainkan menghormati dan memberikan tempat yang selayaknya dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.

Yusril mengatakan apabila hukum yang hidup itu berkaitan langsung dengan tata peribadatan (khassah), maka negara tidak dapat mengintervensinya, melainkan menghormatinya dan memfasilitasi pelaksanaannya dengan memperhatikan kemajemukan masyarakat.

Mahfud MD memberi Klarifikasi
                Setelah Yusril memberi pertnyataan mengenai hukum islam merupakan the living law. Guru besar hokum tata negara, Mahfud MD juga memberikan pernyataan mengenai fatwa MUI. Mahfud memberika pernyataan, “ Fatwa MUI bukan hukum dan tidak mengikat.” Yang terjadi kemudian netizen salah mencerna kedua peryataan dari dua pakar hukum diatas yaitu menyangka bahwa kedua pernyataan ini bertentangan.
                Menanggapi polemik ini, Mahfud MD memberi pernyataan seperti yang di lansir Media Indonesia;
SETELAH melalui berbagai media, saya mengatakan bahwa dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum, kemarin, dimunculkan satu statemen dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang seakan-akan dipertentangkan dengan pendapat saya.

Pernyataan Yusril Ihza yang oleh media diberi judul ‘Yusril: Hukum Islam adalah the Living Law’ sebenarnya tidak ada pertentangannya sama sekali dengan pendapat saya bahwa ‘Fatwa MUI bukan Hukum Positif dan tidak Mengikat.’ Saya dan Yusril Ihza sepen­dapat bahwa hukum agama yang belum diformalkan negara, apalagi hanya fatwa, adalah tidak mengikat dan tidak dapat dipaksakan pemberlakuannya oleh aparatur hukum negara.

Tetapi, di media sosial, statemen Yusril Ihza itu dikonfrontasikan dengan pendapat saya, seakan-akan bertentangan. Akun Twitter @kawanabadi misalnya, menanyakan bagaimana pendapat saya tentang pendapat Yusril Ihza terkait the living law itu. Di beberapa grup WhatsApp (WA) pernyataan Yusril Ihza itu dijejer dengan pernyataan saya disertai caption, “Sesama Ahli Hukum, Mana yang Benar?”

Tidak bertentangan

Saya pastikan, pendapat yang saya kemukakan bahwa fatwa MUI tidak mengikat tidaklah bertentangan dengan pendapat Yusril Ihza bahwa hukum Islam adalah living law. Sebab living law pun, kalau belum diberlakukan secara resmi oleh negara, keberlakuannya tidak bisa dipaksakan dengan sanksi heteronom atau sanksi yang dipaksakan negara. Istilah living law itu sendiri, sekurang-kurangnya, mempunyai dua arti.
Pertama, norma yang hidup karena ditaati keberlakuannya oleh masyarakat meskipun tidak diberlakukan secara resmi oleh negara. Kedua, hukum resmi yang bersifat dinamis dan kenyal atau supel, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman dan selalu aktual dalam keadaan apa pun. Untuk pengertian yang kedua tersebut di dalam ilmu politik dan konstitusi ada juga istilah living constitution dan living ideology. Mari kita runut secara singkat pandangan saya dan pandangan Yusril Ihza.


Dari penjelasan yang diucapkan Mahfud MD dan Yusril Izha Mahendra kita dapat menarik benang merah yang sama mengenai fatwa MUI dan toleransi umat beragama. Keduanya sepakat bahwa hukum islam merupakan hukum yang sudah mendarah daging di masyarakat Indonesia dan lazim dipraktekkan lintas umat beragama di negeri ini. Namun hukum Islam bukan lah hukum positif yang mengikat masyarakat sehingga harus ada hukuman apabila melanggarnya secara hukum. Kegiatan sweeping yang dilakukan ormas islam di beberapa daerah sudah selayaknya di hentikan Karena meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama.


SUMBER:

1 komentar:

  1. Casino Games Software and Services | JTG Hub
    Casino Games Software 서산 출장안마 and Services. With the 춘천 출장마사지 release of the 순천 출장안마 JTG Hub, our industry-leading casino software is now 전라북도 출장샵 available 인천광역 출장안마 for you to play with

    BalasHapus