Pada 14 Desember
2016 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa 6 tentang “hukum menggunakan atribut non-muslim”. Fatwa itu menyatakan
bahwa menggunakan atau mengajak/memerintahkan penggunaan “atribut keagamaan
non-muslim” adalah haram. Fatwa itu tak menyebut Natal dan umat kristiani
secara eksplisit. Namun terasa bahwa fatwa itu merujuk kepada—kita nyatakan
terus terang saja—muslim yang menggunakan atribut yang dipersepsikan sebagai
“atribut Kristen”, seperti pakaian Sinterklas dan aksesorisnya.
Dengan alasan
“sosialiasi” fatwa, FPI telah melakukan sweeping (istilah FPI:
“aksi ta’aruf”), salah satunya di beberapa pusat perbelanjaan di
Surabaya—aksi yang dikawal polisi ini sebetulnya disayangkan oleh ketua MUI sendiri. Dalam hal ini, kita
mengapresiasi penuh respons Kapolri Tito Karnavian yang menegaskan “fatwa MUI bukan hukum positif” dan telah
mendesak kepolisian Bekasi dan Kulonprogo agar mencabut surat edaran yang
menjadikan fatwa MUI itu sebagai rujukan. Kesigapan kapolri ini turut mengirim
pesan bahwa penegakan hukum harus tetap di tangan negara. Pembiaran terhadap
aksi main hakim sendiri (vigilantisme) berarti hilangnya salah satu fungsi
dasar berdirinya negara, yakni sebagai pemilik tunggal alat koersi dan
pelindung keamanan warganya.
Terjadinya sweeping
atribut keagamaan di berbagai kota di Indonesia menebarkan keresahan di
masyarakat. Tidak hanya mengusik ketentraman umat beragama saja, namun juga
menyebabkan melebarnya jarak antara masyaraat di Negeri ini. Dengan munculnya
fatwa ini, bahasan topik mengenai SARA di masyarakat akan menjadi sangat sensitive.
Akibatnya, bersinggungan sedikit antar agama bisa menyebabkan konflik yg besar.
Inilah yg menjadi permasalahan terkini negeri kita.
Pernyataan yusril
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Dr
Yusril Ihza Mahendra mengatakan hukum Islam adalah the living lawatau
hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum Islam bukan ius constitutum (hukum
yang berlaku saat ini atau hukum positif) dan bukan pula ius
constituendum (hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan di
masa mendatang).
Hukum positif adalah hukum yang
diformulasikan oleh institusi negara dan tegas kapan dinyatakan berlaku dan
kapan tidak berlaku lagi. Berbeda dengan the living law yang
tidak diformulasikan oleh negara, tetapi hukum itu hidup dalam alam pikiran dan
kesadaran hukum masyarakat.
"Ia berpengaruh dalam
kehidupan masyarakat dan kadang-kadang daya pengaruhnya bahkan mengalahkan
hukum positif yang diformulasikan oleh negara," ungkap Yusril Ihza Mahndra
dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.
Hukum yang hidup itu, kata Yusril,
bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat. Salah satu instrumen
yang membuatnya tetap dinamis adalah antara lain melalui fatwa yang dikeluarkan
oleh mufti atau institusi lain yang dianggap mempunyai otoritas dalam
masyarakat.
''Fatwa umumnya dikeluarkan untuk
menjawab kebutuhan hukum masyarakat yang merasa ada ketidakjelasan terhadap
sesuatu yang ada dan berkembang dalam masyarakat dilihat dari sudut hukum Islam
supaya ada kepastian hukum,'' jelas Yusril.
Lalu, apakah dan bagaimanakah
sebaiknya negara bersikap terhadap hukum yang hidup itu? Yusril menyebut
apabila negara bersifat demokratis, maka akan memformulasikan hukum dengan
mengangkat kesadaran hukum masyarakat menjadi hukum positif sesuai kebutuhan
hukum masyarakat.
Namun seandainya itu tidak atau
belum dilakukan, maka negara harus menghormati hukum yang hidup yang antara
lain tercermin dalam fatwa-fatwa yang dikeluarkan otoritatif tersebut.
Negara juga harus memfasilitasinya agar hukum yang hidup itu dapat terlaksana
dengan baik dalam kehidupan masyarakat.
Dia berpendapat inilah yang
harusnya menjadi sikap negara di negara kita ini yang berdasarkan Pancasila.
"Negara tidak bersifat sekular dan indefferent (acuh tak
acuh) terhadap hukum agama, melainkan menghormati dan memberikan tempat yang
selayaknya dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Yusril mengatakan apabila hukum
yang hidup itu berkaitan langsung dengan tata peribadatan (khassah),
maka negara tidak dapat mengintervensinya, melainkan menghormatinya dan
memfasilitasi pelaksanaannya dengan memperhatikan kemajemukan masyarakat.
Mahfud MD
memberi Klarifikasi
Setelah
Yusril memberi pertnyataan mengenai hukum islam merupakan the living law. Guru
besar hokum tata negara, Mahfud MD juga memberikan pernyataan mengenai fatwa
MUI. Mahfud memberika pernyataan, “ Fatwa MUI bukan hukum dan tidak mengikat.” Yang
terjadi kemudian netizen salah mencerna kedua peryataan dari dua pakar hukum
diatas yaitu menyangka bahwa kedua pernyataan ini bertentangan.
Menanggapi
polemik ini, Mahfud MD memberi pernyataan seperti yang di lansir Media
Indonesia;
SETELAH melalui berbagai media,
saya mengatakan bahwa dari sudut konstitusi dan hukum, fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI)tidak mengikat dan tidak bisa dipaksakan melalui penegak hukum,
kemarin, dimunculkan satu statemen dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang
seakan-akan dipertentangkan dengan pendapat saya.
Pernyataan Yusril Ihza yang oleh
media diberi judul ‘Yusril: Hukum Islam adalah the Living Law’ sebenarnya tidak
ada pertentangannya sama sekali dengan pendapat saya bahwa ‘Fatwa MUI bukan
Hukum Positif dan tidak Mengikat.’ Saya dan Yusril Ihza sependapat bahwa hukum
agama yang belum diformalkan negara, apalagi hanya fatwa, adalah tidak mengikat
dan tidak dapat dipaksakan pemberlakuannya oleh aparatur hukum negara.
Tetapi, di media sosial, statemen
Yusril Ihza itu dikonfrontasikan dengan pendapat saya, seakan-akan
bertentangan. Akun Twitter @kawanabadi misalnya, menanyakan bagaimana pendapat
saya tentang pendapat Yusril Ihza terkait the living law itu. Di beberapa grup
WhatsApp (WA) pernyataan Yusril Ihza itu dijejer dengan pernyataan saya
disertai caption, “Sesama Ahli Hukum, Mana yang Benar?”
Tidak bertentangan
Saya pastikan, pendapat yang saya
kemukakan bahwa fatwa MUI tidak mengikat tidaklah bertentangan dengan pendapat
Yusril Ihza bahwa hukum Islam adalah living law. Sebab living law pun, kalau
belum diberlakukan secara resmi oleh negara, keberlakuannya tidak bisa
dipaksakan dengan sanksi heteronom atau sanksi yang dipaksakan negara. Istilah
living law itu sendiri, sekurang-kurangnya, mempunyai dua arti.
Pertama, norma yang hidup karena
ditaati keberlakuannya oleh masyarakat meskipun tidak diberlakukan secara resmi
oleh negara. Kedua, hukum resmi yang bersifat dinamis dan kenyal atau supel,
sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman dan selalu aktual dalam keadaan apa
pun. Untuk pengertian yang kedua tersebut di dalam ilmu politik dan konstitusi
ada juga istilah living constitution dan living ideology. Mari kita runut
secara singkat pandangan saya dan pandangan Yusril Ihza.
Dari penjelasan
yang diucapkan Mahfud MD dan Yusril Izha Mahendra kita dapat menarik benang
merah yang sama mengenai fatwa MUI dan toleransi umat beragama. Keduanya sepakat
bahwa hukum islam merupakan hukum yang sudah mendarah daging di masyarakat Indonesia
dan lazim dipraktekkan lintas umat beragama di negeri ini. Namun hukum Islam
bukan lah hukum positif yang mengikat masyarakat sehingga harus ada hukuman
apabila melanggarnya secara hukum. Kegiatan sweeping yang dilakukan ormas islam
di beberapa daerah sudah selayaknya di hentikan Karena meresahkan masyarakat
dan merusak toleransi umat beragama.
SUMBER:

Casino Games Software and Services | JTG Hub
BalasHapusCasino Games Software 서산 출장안마 and Services. With the 춘천 출장마사지 release of the 순천 출장안마 JTG Hub, our industry-leading casino software is now 전라북도 출장샵 available 인천광역 출장안마 for you to play with