Senin, 17 Oktober 2016

Kesiapan Sektor E-Commerce Indonesia

KEJAR TARGET E-COMMERCE, PEMERINTAH BELUM SIAP (?)

Hampir semua aspek kehidupan kita saat ini telah dipengaruhi oleh teknologi. Perkembangan teknologi menjadikan dunia mengarah pada era digital. Trend perekonomian Indonesia juga tidak terlepas dari model digital yang serba praktis, inovatif, dan moderen. Sehingga dewasa ini sebutan digital economy menjadi isu hangat yang menarik untuk dikaji lebih lanjut.Digital economy didefinisikan oleh Amir Hartman sebagai “the virtual arena in which business actually is conducted, value is created and exchanged, transactions occur, and one-to-one relationship mature by using any internet initiative as medium of exchange” (Hartman, 2000). Oleh karena itu, digital economy merupakan sebuah ekonomi yang didasarkan pada barang-barang dan jasa elektronik yang diproduksi oleh suatu bisnis elektronik dan diperdagangkan melalui perdagangan ekektronik, dimana sistematika antara penjual dan pembeli tidak perlu bertatap muka secara langsung.Sebab, mereka dapat berinteraksi melalui jaringan internet.
Perkembangan digital economy di Indonesia dapat dilihat dari pertumbuhan transaksi e-commerce. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pada tahun 2014 nilai transaksi e-commerce baru mencapai angka US$12 miliar atau setara dengan Rp150 triliun. Sedangkan pada tahun 2015 meningkat sebesar US$ 3,56 miliar.Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pemerintah akan meningkatkan transaksi perdagangan secara elekronik (e-commerce), sehingga pada 2016, transaksi e-commerce bisa mencapai angka US$20 miliar. Namun, sayangnya target pemerintah tersebut belum didukung oleh infrastruktur yang memadai. Berikut beberapa aspek yang berkaitan dengan perkembangan digital economy di Indonesia yang dapat disoroti:
  1. Aspek konektivitas
Indonesia berada pada urutan ke-145 dengan kecepatan 1.33 Mb/s. Kecepatan tersebut masih sangat jauh tertinggal daripada kecepatan negara-negara lainnya. Bahkan hanya untuk lingkup Asia Tenggara, Indonesia masih jauh dari standar.
  1. Aspek sosial budaya
Menurut penelitian dari World Bank, perkembangan perilaku masyarakat Indonesia semakin ketara terutama dalam hal menanggapi perkembangan IT. Dengan berkembangnya kemampuan IT suatu negara hal ini juga menunjukkan bahwa semakin majunya pertumbuhan suatu negara.
  1. Aspek bisnis
Dengan berkembangnya IT ini membawa dampak pada bidang bisnis, antara lain hubungan antara satu pihak kepada pihak lainnya tidak tergantung oleh pihak ketiga atau broker. Melainkan dapat dilakukan secara langsung, sehingga salah satu rantainya telah diputus oleh adanya kemajuan IT. Selain itu, dengan adanya IT ini juga membantu para pengusaha untuk memperluas bisnisnya dalam hal perencanaan infrastruktur, keuangan maupun aspek–aspek yang terkait dengan kemajuan bisnis tersebut.
  1. Aspek hukum
Untuk menjamin keamanan dari para pengguna IT tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI membentuk suatu tim keamanan yang dinamakan ID-SIRTII (incident response team on internet and infrastructure)yang bertujuan untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh jaringan internet di Indonesia.
  1. Aspek konsumen
Masyarakat Indonesia cenderung menggunakan internet untuk bermain games dan juga bersosial media, sehingga keuntungan yang lebih esensial belum dapat tercapai secara optimal. Hal tersebut dikarenakan juga kurangnya kepercayaan para pengguna internet terhadap IT yang satu ini.
Komparasi Indonesia dengan Singapura
Apabila kita soroti lebih dalam lagi mengenai penerapan IT didunia, akan lebih baik jika kita tengok ke negara yang menjadi pesaing Indonesia dalam menghadapi MEA. Negara anggota MEA yang akan dijadikan bahan komparasi dengan Indonesia adalah Singapura. Mengapa harus Singapura? karena ia merupakan negara yang kecil dan diklaim tidak lebih luas dari Jawa tetapi sudah mampu menyejahterakan masyarakatnya.
Sebenarnya penerapan IT diIndonesia masih dipandang berat sebelah, hal tersebut disebabkan karena penggunaan IT diIndonesia masih dilakukan oleh orang perorangan yang orientasinya pada nonbisnis, sehingga tidak akan berdampak besar bagi perekonomian negara.Sedangkan di Singapura penggunaan IT relatif lebih stabil dan kebermanfaatan dalam dunia bisnis, ekonomi negara dan juga sosisal lebih ketara. Mayoritas masyarakat singapura menggunakan perkembangan IT untuk melakukan e-commerce sehingga menjadikan bisnis di singapura lebih maju. Hal tersebut akan berimplikasi pada perekonomian negara yang semakin maju pula.
Perbandingan kedua yaitu tentang penerapan UU ITE, dimana latar belakang dibuatnya UU ITE diIndonesia didasarkan pada adanya cyber crime dan untuk menunjukkan adanya kepastian hukum mengenai IT. Tetapi apabila di Singapura, latar belakang yaitu selain untuk memberikan ketegasan mengenai UU ITE juga untuk keperluan perdaganagn elektronik, karena mereka mempercayai bahwa adanya hukum pada perdagangan elektronik akan menstimulus warganya untuk berlomba-lomba dalam memanfaatkan IT sebagai lading ekonomi mereka. Apabila hal tersebut terus terjadi, akan membantu perekonomian negara. Selain itu, perbedaan dari UU ITE lainnya, yaitu mengenai spamming, dimana diIndonesia belum diatur secara tegas, sedangkan di Singapura sudah diatur dalam UU mereka secara tegas.

Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Belum Merata
Salah satu ambisi pemerintah saat ini adalah digalakkannya digital economy. Karena digital economy bukan hanya suatu tantangan tetapi sudah menjadi tuntutan bagi suatu negara untukmempertahankan eksistensinya dalam perkembangan IT saat ini.Tetapi perlu diketahui bahwa kendala yang tengah dihadapi oleh Indonesia adalah pemerataan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah berharapdigital economy berkembang diseluruh Indonesia.Namun, pembangunannya hanya terpusat di kota saja. Apabila corak pembangunannya masih seperti ini, otomatis ekspektasi pemerintah tentang penerapandigital economy tidak akan terlaksana secara optimal. Sehingga pemerintah perlu lebih serius dalam mengkaji corak pembangunan nasional bangsa Indonesia agar dapat terarah lebih baik tanpa didominasi corak sentralistik. Menurut Kompas (2015), data yang dilansir Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 88,1 juta pengguna pada 2014. Namun, sampai saat ini jangkauan akses internet baru dapat dinikmati oleh 35% penduduk Indonesia. Peringkat Indonesia berada di bawah Thailand yang penetrasi internetnya mencapai 37% dari total penduduk di negera tersebut. Sementara itu, Singapura menjadi negara yang daya jangkau penduduknya terhadap akses internet paling baik. Tak kurang dari 81% penduduk Singapura sudah terakses internet disusul Malaysia (66%), Filipina (44%), dan Vietnam (44%).
Perlindungan Konsumen
Kemudahan berbelanja yang ditawarkan oleh perkembangan e-commerce, akan memunculkanberbagai dampak negatif seperti penipuan yang sangat rentan muncul dalam transaksi online. Hal ini dikarenakan belum adanya lembaga penjamin barang dan jasa yang diperjualbelikan dalam internet sehingga antar penjual dan pembeli hanya tergantung pada kepercayaan mereka masing-masing. Sehingga diperlukan adanya lembaga penjamin yang dapat membuat konsumen lebih nyaman lagi dalam bertransaksi online. Apabila kenyamanan konsumen meningkat otomatis konsumen-konsumen yang lainnya akan berdatangan, sehingga seperti apa yang telah diutarakan pihak World Bank bahwa salah satu parameter suatu negara maju yaitu pada kecanggihan dan kemodernan masyarakat itu sendiri dalam memanfaatkan perkembangan IT.
Kita ketahui bersama bahwa pengguna internet diIndonesia mayoritas memanfaatkan IT untuk bermain games dan juga bersosial media. Sehingga apabila usaha online ini maju lebih pesat lagi, akan menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan IT yang maju sehingga Indonesia tidak hanya dijadikan sebagai pangsa pasar melainkan juga akan berperan sebagai aktor dalam perkembangan IT pada era digital ini.
Penerapan Pajak
Kita ketahui bersama bahwa struktur APBN Indonesia 70% disumbangkan oleh pajak. Oleh karena itu, perolehan dari pajak merupakan suatu tonggak perekonomian bangsa Indonesia. Sehingga tidak heran apabila pemerintah kita sibuk mencari berbagai cara agar dapat mendapatkan pajak, dari mulai memperketat penarikan pajak retribusi, isu penerapan tax amnesty hingga menarik pajak–pajak lainnya. Sampai pada sebuah wacana bahwa pemerintah juga akan menerapkan pajak kepada para penjual online. Hal ini sontak menjadi bahasan yang mengundang banyak pro dan kontra. Namun apabila pemerintah tidak menerapkan pajak bagi para pelaku usaha online,ini akan dirasa tidak adil oleh para pelaku usaha konvensional dimana omzet pengusaha konvensional menurun karena adanya online, dan hal tersebut berimbas pada sumbangan pajak mereka terhadap negara.
Disisi kontra banyak yang menyayangkan adanya penerapan pajak bagi para pelaku usaha online. Mengapa? Karena mereka menganggap bahwa mereka tidak merugikan negara. Mereka berjualan di internetpun tidak ditarik biaya oleh pihak media sosial yang bersangkutan. Kenapa pemerintah harus ribut dengan menerapkan pajak? Hal tersebut terlihat bahwa pemerintah tengah rakus dalam mendapatkan anggaran bagi negara.
Namun disisi pro, para pelaku bisnis setuju dengan adanya penerapan pajak online. Mereka menyadari bahwa mereka dapat meraup keuntungan sebesar itu juga karena antusias dan apresiasi masyarakat Indonesia dalam menggunakan barang dan jasa mereka. Sehingga tidak ada salahnya untuk mereka memberikan timbal balik bagi Indonesia melalui pajak. Karena melalui pajak, negara dapat melakukan pembangunan nasional yang tujuan akhirnya untuk kemaslahatan bersama.
Ditengah-tengah sisi pro dan kontra pemerintah berkewajiban memberikan tanggung jawab akan apa yang telah diwacanakan, dengan untuk tetap netral dalam mengambil sebuah keputusan. Apabila pemerintah memang bersih keras untuk menerapkan pajak bagi para pelaku usaha online, pemerintah harus jeli dalam hal pelaksanaanya sehingga tidak akan memunculkan kesenjangan dalam hal pengambilan keputusan yang memberatkan salah satu pihak. Sehingga pemerintah dapat menerapkan pajak berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti pertimbangan lamanya usaha tersebut berdiri, berdasarkan jumlah output yang mereka sanggup produksi sehingga akan berdampak pada seberapa besar pendapatan yang mereka dapatkan.
Selain pertimbangan-pertimbangan tersebut, pemerintah juga mampu memberikan umpan balik yang seimbang antara efek apa yang akan mereka dapatkan dari pemerintah setelah mereka membayar pajak usaha online mereka. Umpan balik tersebut dapat berupa kerjasama pemerintah Indonesia dengan pihak social media yang digunakan oleh para pelaku usaha online dengan memberikan bergabai macam fitur-fitur yang akan memudahkan para pelaku usaha online dalam menajalankan bisnis mereka.
Rekomendasi
  1. Pemerintah membuat regulasi secara jelas dan tegas untuk mengembangkan digital economy. Regulasi tersebut bukan hanya sebagai perlindungan terhadap cyber crime saja. Melainkan juga sebagai landasan untuk mengembangkan digital economy di Indonesia.
  2. Pemerintah membuat road map strategis untuk mengembangkan digital economy di Indonesia dari hulu hingga hilir. Sehingga implementasi digital economy dapat dirasakan secara signifikan oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut juga untuk meningkatkan peran rakyat Indonesia dalam mengembangkan digital economy yang berimplikasi pada pengurangan peran asing dalam memonopoli pasar digital di Indonesia.
  3. Pemerintah menetapkan pajak secara proporsional bagi pelaku bisnis online dan memberikan feed back yang nyata untuk mengembangkan infrastruktur telekomunikasi agar mempermudah para pelaku bisnis onlinedalam menjalankan bisnisnya.



Sumber : http://www.fmeindonesia.org/kejar-target-e-commerce-pemerintah-belum-siap/
Credit to BEM FE UNY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar